



Batam, Onenewsgarudabatam.my.id – Arena lokasi Gelanggang Permainan mesin Elektronik yang bernama Buck Jump Games City diduga kuat menjadi lokasi praktik perjudian berkedok hiburan anak dan telah beroperasi secara bebas, dapat menimbulkan keresahan di masyarakat Kepulauan Riau, Kota Batam, khususnya terhadap anak-anak yang masih rentan duduk dibangku sekolah menengah dasar dan dapat merusak pengunjungnya anak-anak, dikawasan strategis Pusat Perbelanjaan di Batam Center, di ONE BATAM MALL, Jl. H.Fisabillah No.9,
Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Batam. Jumat 16 Januari 2026.
Menurut penyampaiannya salah seorang Pengunjung Arena gelper, Buck Jump Games City” di One Batam Mall, sebut saja namanya Ibu Enda (Namasamaran), yang namanya enggan disebutkan kepada awak Jurnalis Hany Sitanggang, bahwa diduga kuat beroperasi sebagai tempat perjudian terselubung, Walaupun pihak Bos pemilik usaha Bisnis Arena Mesin Elektronik Buck Jump Games City di One Mall mengantongi izin untuk permainan elektronik hiburan keluarga atau permainan Ketangkasan anak-anak.
Namun sangat disayangkan arena bermain Games City di One Mall ini Berbaur Praktik Berkedok Perjudian dan ini tidak dibenarkan Melanggar peraturan pemerintah, dikarenakan adanya melakukan penukaran Koin ataupun hadiah dengan Uang, yang merupakan unsur Perjudian,” Ucapnya, Ibu Enda (Narasumber), salah seorang Pengunjung arena bermain Games City di One Mall, pada saat ditemui awak Jurnalis Hany Marisa Sitanggang. pada 09 Januari 2026.
Ia pun juga mengatakan kepada Jurnalis Hany Sitanggang berharap agar Pihak-pihak instansi pemerintah terkait dapat melakukan Pengawasan dan Operasi Secara Rutin di Lokasi Arena Mesin Elektronik Buck Jump Games City di One Mall tersebut. untuk dapat memastikan tidak adanya Praktik berbaur Perjudian,” Harapnya Ibu Enda (Narasumber), yang namanya enggan disebutkan kepada Jurnalis Wanita Hany Sitanggang.
Lalu Khususnya terhadap pihak wilayah Hukum Terkait Polsek Batam Kota, dan terhadap Bapak Walikota Batam bersama Ibu Li Claudia selaku Wakil Walikota (Wawako) Kota Batam, bersama Pemerintah Kota terkait ataupun melalui Dinas Pariwisata dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan aparat penegak hukum Polresta Barelang,
Agar diminta untuk dapat saling Bersinergi dalam melakukan Tindakannya Baikpun pengawasan dan Penertiban yang lebih Tegasnya terhadap Pemilik Bisnis Arena Mesin Elektronik Buck Jump Games City yang diduga Terindikasi Pusat Perjudian (Gelper).
Dan yang mana menurutnya telah menyalahi peraturan izin Operasionalnya tersebut,” Ujarnya sembari tersenyum manis, kepada awak Jurnalis Hany Sitanggang.
Khususnya Peraturan pemerintah No.09 Tahun 1981, agar dapat memberikan Baikpun Berupaya membatasi serta Menghapuskan segala bentuk unsur Perjudian didalam Kawasan arena Bermain Games City untuk para pengunjungnya,
Dikarenakan olehnya dapat menimbulkan dampak negatif terhadap anak-anak yang masih rentan duduk di bangku sekolah menengah dasar tersebut.”Ucapnya Ibu Enda (Narasumber), kepada awak Jurnalis Hany Sitanggang. pada 09 Januari 2026.








